Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2004

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daeah Kabupaten Rembang

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan telah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, maka Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang dipandang sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu ditinjau kembali;
  2. bahwa untuk maksud tersebut di atas maka perlu menyusun dan mengatur kembali Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Rembang

Nomor
11

Tahun
2004

Tentang
Perda Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daeah Kabupaten Rembang

Ditetapkan Tanggal
16 Desember 2004

Diundangkan Tanggal
23 Desember 2004

Berlaku Tanggal
23 Desember 2004

Sumber
LD.2004/No. 11

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2004 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar