Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 1977

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 1977 Tentang Penertiban Penebangan dan Penjualan Pohon dan Kayu

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 1977 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pada akhir-akhir ini ternyata terdapat peningkatan penebangan pohon jati dan atau pohon jenis-jenis lainnya yang berfungsi sebagai pelindung tanah dan atau sumber air;
  2. bahwa dalam usaha peningkatan penyuburan dan pengawetan tanah, Pemerintah sedang giat untuk melakukan usaha penghijauan, sehingga setiap bentuk usaha perusakan dan atau penebangan pohon jati maupun pohon-pohon jenis lainnya, baik pohon-pohon milik rakyat maupun milik desa perlu dicegah sebelum nyata-nyata ada usaha peremajaan atau tanaman sebagai penggantinya;
  3. bahwa dengan banyaknya penebangan pohon-pohon jati atau pohon-pohon jenis lainnya milik rakyat atau milik desa akan memberi kesempatan penyelewengan kayu jati atau kayu jenis lainnya yang diperoleh/dibeli dari pencurian kayu hutan/kayu pelindung;
  4. bahwa untuk mengatur dan menertibkan penebangan pohon dan jual beli kayu jati dan kayu-kayu jenis lainnya baik milik rakyat maupun milik desa perlu diatur dalam Peraturan Daerah sebagai landasan hukum;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Rembang

Nomor
12

Tahun
1977

Tentang
Perda Kabupaten Tentang Penertiban Penebangan dan Penjualan Pohon dan Kayu

Ditetapkan Tanggal
01 November 1977

Diundangkan Tanggal
15 Januari 1979

Berlaku Tanggal
15 Januari 1979

Sumber
LD.1979/No. 2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 1977 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.rembangkab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar