INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 1977 Tentang Penertiban Penebangan dan Penjualan Pohon dan Kayu
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 1977 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pada akhir-akhir ini ternyata terdapat peningkatan penebangan pohon jati dan atau pohon jenis-jenis lainnya yang berfungsi sebagai pelindung tanah dan atau sumber air;
- bahwa dalam usaha peningkatan penyuburan dan pengawetan tanah, Pemerintah sedang giat untuk melakukan usaha penghijauan, sehingga setiap bentuk usaha perusakan dan atau penebangan pohon jati maupun pohon-pohon jenis lainnya, baik pohon-pohon milik rakyat maupun milik desa perlu dicegah sebelum nyata-nyata ada usaha peremajaan atau tanaman sebagai penggantinya;
- bahwa dengan banyaknya penebangan pohon-pohon jati atau pohon-pohon jenis lainnya milik rakyat atau milik desa akan memberi kesempatan penyelewengan kayu jati atau kayu jenis lainnya yang diperoleh/dibeli dari pencurian kayu hutan/kayu pelindung;
- bahwa untuk mengatur dan menertibkan penebangan pohon dan jual beli kayu jati dan kayu-kayu jenis lainnya baik milik rakyat maupun milik desa perlu diatur dalam Peraturan Daerah sebagai landasan hukum;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 1977 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.rembangkab.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.