INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 16 Tahun 2003 Tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 16 Tahun 2003 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, Pemberian ljin Usaha Jasa Konstruksi merupakan kewenangan Pemerintah Daerah;
- bahwa sebubungan dengan hal tersebut diatas, maka dalarn rangka memberikan dasar hukum pengawasan, pengendalian dan pembinaan agar tercipta iklim usaha yang sehat serta untuk menjamin kepastian perusahaan dalarn lingkup bidang usaha jasa konstruksi (kontraktor) dan/atau usaha jasa konsultan yang menjalankan usahanya sesuai dengan norma dan tata cara perusahaan bidang usaha jasa konstruksi, maka perlu mengatur lzin Usaba Jasa Konstruksi dengan Peraturan Daerah;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 16 Tahun 2003 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.