Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2005

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa seiring dengan perkembangan pengelolaan pasar daerah, perlu adanya pengaturan dan pelayanan yang lebih efektif dalam upaya peningkatan pendapatan daerah dan kenyamanan berusaha dilingkungan pasar;
  2. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ekonomi saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian tarip dan penyempurnaan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang tentang Retribusi Pelayanan Pasar:

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Rembang

Nomor
2

Tahun
2005

Tentang
Perda Tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Ditetapkan Tanggal
18 Oktober 2005

Diundangkan Tanggal
20 Oktober 2005

Berlaku Tanggal
20 Oktober 2005

Sumber
LD.2005/No. 43

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2005 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.rembangkab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar