INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa seiring dengan perkembangan pengelolaan pasar daerah, perlu adanya pengaturan dan pelayanan yang lebih efektif dalam upaya peningkatan pendapatan daerah dan kenyamanan berusaha dilingkungan pasar;
- bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ekonomi saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian tarip dan penyempurnaan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
- bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang tentang Retribusi Pelayanan Pasar:
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2005 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.rembangkab.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.