Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2010

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta perkembangan perekonomian saat ini dan dalam rangka peningkatan pelayanan dan pengaturan terhadap pelaksanaan parkir kendaraan di tepi jalan umum, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 15 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dengan segala perubahannya perlu dilakukan penyesuaian;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Rembang

Nomor
4

Tahun
2010

Tentang
Perda Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum

Ditetapkan Tanggal
15 September 2010

Diundangkan Tanggal
15 September 2010

Berlaku Tanggal
15 September 2010

Sumber
LD.2010/No. 4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar