INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Rembang, Pd. BPR Bkk Lasem, Pd. Bkk Kaliori dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha dan memperkuat struktur permodalan, pendapatan asli Pemerintah Daerah Kabupaten Rembang bermaksud untuk menambah penyertaan modal pada masing-masing Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Rembang, PD. BPR BKK Lasem, PD. BKK Kaliori dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah;
- bahwa dalam penambahan modal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mempertimbangkan kondisi masingmasing perusahaan, kemampuan APBD dan peraturanperundang-undangan;
- bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Rembang, PD. BPR BKK Lasem, PD. BKK Kaliori dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sebenarnya sehingga perlu melakukan perubahan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Rembang, PD. BPR BKK Lasem, PD. BKK Kaliori dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
