Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 1989

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 1989 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kab. Daerah Tingkat II Rembang

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 1989 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk menyelenggarakan Pemerintahan secara berdaya guna dan berhasil guna serta menciptakan ketentraman dan ketertiban dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang, perlu mengatur leibih lanjut pelaksanaan Pasal 43 ayat (2) Unddng-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah mengenal Penunjukan Penyidik sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, jo;
  2. Peraturan Menteri Kehakiman Nomor: M – 05. PW. 07 03 Tahun 1984 telah diatur tentang syarat – syarat dan Tatacara pengusulan, pengangkatan dan pemberhentian Penyidik Pegawai Nageri Sipil.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Rembang

Nomor
5

Tahun
1989

Tentang
Perda Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kab. Daerah Tingkat II Rembang

Ditetapkan Tanggal
03 Juli 1989

Diundangkan Tanggal
12 Oktober 1989

Berlaku Tanggal
04 Oktober 1989

Sumber
LD Tahun 1989 No. 8

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 1989 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar