Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 1990

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 1990 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sebagai pelaksanaan Undang – undang Nomor 5:ahun 1974 tentang Pokok – pokok Pemerintahan1 di Daerah maka berdasakan Peraturan Menteti Dalam Negeri Nomor 160- 1322 tanμ
  2. gal 19 September 1985 telah ditetapkan Pedoman mengenai Kedudukan Keuangam Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakian Rakyat Dearah. Berkenaan dengan hal tersebut maka kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 18 Tahun 1980 sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu ditinjau kembali untuk diperbaharui.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Rembang

Nomor
5

Tahun
1990

Tentang
Perda Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang

Ditetapkan Tanggal
15 Februari 1990

Diundangkan Tanggal
22 Mei 1990

Berlaku Tanggal
15 Mei 1990

Sumber
LD Tahun 1990 No. 21

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 1990 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar