Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 1997

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 1997 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya dalam usaha memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat di tingkat wilayah Kecamatan, Desa, Kelurahan maka perlu penanganan yang lebih profesional: bahwa dengan berlakunya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat yang ditindak lanjuti dengan lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1996 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 21, 22 dan 23 Tahun 1994, maka dipandang perlu untuk menetapkan Organisasi dan Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang yang dituangkan dalarn Peraturan Daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Rembang

Nomor
5

Tahun
1997

Tentang
Perda Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang

Ditetapkan Tanggal
21 November 1997

Diundangkan Tanggal
22 Juli 1998

Berlaku Tanggal
22 Juli 1998

Sumber
LD.1998/No. 6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 1997 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.rembangkab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar