Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2008

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kabupaten Rembang

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka penyelenggaraan administrasi Pemerintahan di Daerah, arsip harus dikelola, dipelihara, diselamatkan dan dilestarikan sebagai bahan bukti, bahan penelitian dan diberdayakan untuk kelangsungan pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
  2. bahwa wewenang dan tanggung jawab penyelenggaraan kearsipan merupakan tanggung jawab Pemerintah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan Di Kabupaten Rembang;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Rembang

Nomor
5

Tahun
2008

Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kabupaten Rembang

Ditetapkan Tanggal
08 Juli 2008

Diundangkan Tanggal
08 Juli 2008

Berlaku Tanggal
08 Juli 2008

Sumber
LD.2008/No. 5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar