INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kabupaten Rembang
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan administrasi Pemerintahan di Daerah, arsip harus dikelola, dipelihara, diselamatkan dan dilestarikan sebagai bahan bukti, bahan penelitian dan diberdayakan untuk kelangsungan pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
- bahwa wewenang dan tanggung jawab penyelenggaraan kearsipan merupakan tanggung jawab Pemerintah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan Di Kabupaten Rembang;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
