Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 1997

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 1997 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 1997 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan berlakunya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 1993 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Daerah Tingkat I dan Dinas Pariwisata Tingkat II, maka dipandang perlu untuk meninjau kembali organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang;
  2. bahwa dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 061 /3605/SJ tanggal 21 Oktober 1994 telah ditetapkan pola Organisasi Dinas Pariwisata Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang dengan Pola Minimal: bahwa berkenaan dengan hal-hal tersebut diatas, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 3 Tahun 1987 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan maksud Keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut di atas yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Rembang

Nomor
6

Tahun
1997

Tentang
Perda Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang

Ditetapkan Tanggal
21 November 1997

Diundangkan Tanggal
22 Juli 1998

Berlaku Tanggal
22 Juli 1998

Sumber
LD.1998/No. 7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 1997 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.rembangkab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar