Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2008

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Dokumen Kependudukan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil dan segala perubahannya sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Dokumen Kependudukan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Rembang

Nomor
6

Tahun
2008

Tentang
Perda Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Dokumen Kependudukan

Ditetapkan Tanggal
02 Agustus 2008

Diundangkan Tanggal
02 Agustus 2008

Berlaku Tanggal
02 Agustus 2008

Sumber
LD.2008/No. 6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar