Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 1996

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Obyek Wisata dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 1996 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa potensi kepariwisataan dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat 11 Rembang perlu dikembangkan dalam usaha menunjang pembangunan Negara dan Bangsa seutuhnya, sekaligus merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan sumber pendapatan daerah serta pendapatan masyarakat dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang ;
  2. bahwa peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 1977 tentang Tata Tertib Taman Rekreasi Pantai Kartini Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang, dan Peraturan Dae rah Nomor 6 Tahun 1979 tentang Jasa Wisata terhadap obyek-obyek dan atau Benda-benda peninggalan RA Kartini sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga demi kelancaran penyelenggaraan kepariwisataan obyek-obyek per1u diatur kembali dengan Peraturan Daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Rembang

Nomor
7

Tahun
1996

Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Obyek Wisata dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang

Ditetapkan Tanggal
11 November 1996

Diundangkan Tanggal
18 Desember 1997

Berlaku Tanggal
18 Desember 1997

Sumber
LD.1997/No. 14

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 1996 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.rembangkab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar