INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 1998 Tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 1998 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Sumber Daya Alam baik air bawah tanah rnaupun air perrnukaan adalah merupakan potensi pencapaian Daerah yang sangat penting guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan: bahwa sumber tersebut pada huruf a perlu dijaga dan dilestarikan atas keberadaannya dapat tetap mendukung dan rnengantiisipasi keburukan hidup rnasyarakat: bahwa berdasarkan lUndang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan merupakan jenis Pajak Daerah Tingkat II: bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dipandang perlu untuk menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 1998 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.