INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Retribusi Izin Usaha Kepariwisataan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pembangunan kepariwisataan perlu diwujudkan secara nyata dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam pemberian izin usaha pariwisata yang mudah dan cepat;
- bahwa untuk melaksanakan urusan kepariwisataan serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, perlu mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Kepariwisataan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Usaha Kepariwisataan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.