Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Rembang, Pd. BPR Bkk Lasem, Pd. Bkk Kaliori dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha dan memperkuat struktur permodalan, guna meningkatkan kinerja yang dapat mendorong pertumbuhan perekonomian daerah serta meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu adanya penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Rembang, PD. BPR BKK Lasem, PD. BKK Kaliori dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Rembang, PD. BPR BKK Lasem, PD. BKK Kaliori dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Rembang

Nomor
7

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Rembang, Pd. BPR Bkk Lasem, Pd. Bkk Kaliori dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah

Ditetapkan Tanggal
01 Januari 2011

Diundangkan Tanggal
01 Januari 2011

Berlaku Tanggal
01 Januari 2011

Sumber
LD.2011/No. 7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar