INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 14 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan Bupati mempunyai kewajiban melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah dan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja berdasarkan ketentuan Pasal 194 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, untuk penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 14 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.