Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 2 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Ita Esa

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 2 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao memiliki aset tak bergerak berupa Tanah yang potensial untuk dikembangkan usaha pariwisata demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Rote Ndao;
  2. bahwa dalam rangka menekan pembiayaan penyelenggaraan usaha pariwisata pada aset tak bergerak berupa tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao dengan tetap mendapatkan Pendapatan Asli Daerah yang layak dari hasil pengelolaan aset dimaksud, maka perlu dilakukan Penyertaan Modal berupa tanah dimaksud pada Perusahaan Daerah Ita Esa;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah bebarapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Ita Esa harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Daerah pada Perusahaan Daerah Ita Esa

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Rote Ndao

Nomor
2

Tahun
2019

Tentang
Perda Tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Ita Esa

Ditetapkan Tanggal
29 Januari 2019

Diundangkan Tanggal
29 Januari 2019

Berlaku Tanggal
29 Januari 2019

Sumber
LD.2019/No.72

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 2 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar