INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 3 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa ketentuan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 46/PUU-XII/2014 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mengamanatkan agar Pemerintah harus segera membuat formulasi/rumus penghitugnan yang jelas terhadap tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi;
- bahwa ketentuan pasal 79 A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengamanatkan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya;
- bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagai Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak lagi relevan dengan tuntutan perkembangan perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 3 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.