INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Desa
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 2 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU/XIII/2015, maka persyaratan harus berdomisili paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran bagi calon Kepala Desa sebagaimana yang diatur dalam Pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dipandang bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945;
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa Pasal 19 ayat (2) huruf k perlu adanya penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 2 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.