INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 11 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia, maka diperlukan pemberian bantuan hokum bagi orang miskin/tidak mampu sebagai perwujudan akses terhadap keadilan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 11 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
