Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 10 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 10 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dengan tidak dipungutnya biaya dalam pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan, maka Pemerintah Daerah tidak dapat menarik retribusi Penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil, sehinggga peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil perlu dicabut.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sanggau

Nomor
10

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

Ditetapkan Tanggal
05 Oktober 2015

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2015/NO.10, LL KAB. SANGGAU: 4 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 10 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar