Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 9 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2000 Tentang Retribusi Angkutan Tandan Buah Segar (Tbs) Kelapa Sawit, Inti Sawit (Pk) dan Minyak Kelapa Sawit (CPO)

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 9 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan hasil klarifikasi Peraturan Daerah oleh Menteri Dalam Negeri melalui Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188.341/4559/SJ tanggal 16 November 2011 perihal klarifikasi Peraturan Daerah, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2000 tentang Retribusi Angkutan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit, Inti Sawit (PK) dan Minyak Kelapa Sawit (CPO) bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sanggau

Nomor
9

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2000 Tentang Retribusi Angkutan Tandan Buah Segar (Tbs) Kelapa Sawit, Inti Sawit (Pk) dan Minyak Kelapa Sawit (CPO)

Ditetapkan Tanggal
05 Oktober 2015

Diundangkan Tanggal
05 Oktober 2015

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2015/NO.9, LL KAB. SANGGAU: 3 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 9 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar