Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 10 Tahun 2007

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Alokasi Dana Desa

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 10 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemda dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa dimana dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat di Desa memerlukan dukungan pembiayaan;
  2. Untuk pelaksanaan pembangunan, perlu dibuat dasar hukum tentang pemberian bagian dari dana perimbangan keuangan Pusat dan Daerah yang diterima Kab. Sarolangun untuk Desa, yang pembagiannya untuk setiap Desa secara proposional yang merupakan Alokasi Dana Desa;
  3. Untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 68 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa perlu ditetapkan dengan Perda;
  4. Atas dasar pertimbangan huruf a, b, dan c diatas maka perlu membentuk Perda Kab. Sarolangun tentang Alokasi Dana Desa.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sarolangun

Nomor
10

Tahun
2007

Tentang
Perda Tentang Alokasi Dana Desa

Ditetapkan Tanggal
26 Januari 2007

Diundangkan Tanggal
26 Januari 2007

Berlaku Tanggal
26 Januari 2007

Sumber
LD.2007/NO.10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 10 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar