Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 10 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 10 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa menunaikan zakat merupakan kewajiban bagi Umat Islam yang mampu dan diperuntukkan bagi mereka yang berhak menerimanya, hasil pengumpulan zakat merupakan sumber dana yang potensial memberikan manfaat bagi upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat terutama dalam mengentaskan kemiskinan dan menghilangkan kesenjangan sosial serta menunjang pembangunan daerah;
  2. bahwa pembayaran zakat fitrah dan harta benda yang telah sampai nishabnya sudah menjadi kewajiban bagi setiap muslim agar dapat berhasil guna dan berdaya guna perlu dikelola secara kelembagaan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sarolangun

Nomor
10

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah

Ditetapkan Tanggal
31 Mei 2012

Diundangkan Tanggal
31 Mei 2012

Berlaku Tanggal
31 Mei 2012

Sumber
LD.2012/NO.10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 10 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar