Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 10 Tahun 2013

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Jambi

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 10 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan pasal 41 ayat (5) undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara, perlu menetapkan peraturan daerah tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT Bank Jambbahwa Bank Jambi adalah bank daerah yang sahamnya dimiliki Pemerintah Provinsi Jambi dan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Jambi, yang perlu terus dikembangkan permodalannya, sehingga dapat menggerakan roda perekonomian masyarakat, meraih laba, serta dapat memberikan deviden kepada pemerintah kab. Sarolangun sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah, oleh karena itu perlu melakukan penyertaan modal kepada Bank Jambi serta berdasarkan komitmen bersama pemegang saham PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi) tanggal 06 januari 2011 sebagai bank terkemuka (regional champion). Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan peraturan daerah tentang penyertaan modal kepada PT. Bank Jambi

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sarolangun

Nomor
10

Tahun
2013

Tentang
Perda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Jambi

Ditetapkan Tanggal
27 Desember 2013

Diundangkan Tanggal
27 Desember 2013

Berlaku Tanggal
27 Desember 2013

Sumber
LD.2013/NO.10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 10 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar