Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 14 Tahun 2010

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 14 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan salah satu bahan galian yang utama dalam rangka menunjang sumber pendapatan daerah dan dalam pelayanan, pengawasan dan pengendalian pertambangan perlu dikelola secara insentif sehingga dapat berdaya guna dan berhasil guna sehingga perlu dibuat peraturan untuk pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sarolangun

Nomor
14

Tahun
2010

Tentang
Perda Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Ditetapkan Tanggal
13 Desember 2010

Diundangkan Tanggal
13 Desember 2010

Berlaku Tanggal
13 Desember 2010

Sumber
LD.2010/NO.14

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 14 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar