INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 14 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan salah satu bahan galian yang utama dalam rangka menunjang sumber pendapatan daerah dan dalam pelayanan, pengawasan dan pengendalian pertambangan perlu dikelola secara insentif sehingga dapat berdaya guna dan berhasil guna sehingga perlu dibuat peraturan untuk pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 14 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.