INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Pajak Penerangan Jalan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 15 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Pajak Penerangan Jalan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah dan bentuk, substansi, dan materi muatannya tidak sesuai lagi dengan kondisi dan perkembangan dewasa ini sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan kondisi saat ini
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 15 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.