Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 16 Tahun 2010

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Desa Sekamis Kecamatan Cermin Nan Gedang dan Desa Bernai dalam Kecamatan Sarolangun

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 16 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan Pemerintahan desa secara berdaya guna dan berhasil guna serta pelayanan terhadap masyarakat sesuai dengan tingkat perkembangan kemajuan pembangunan;
  2. Desa Sekamis Kecamatan Cermin Nan Gedang dan Desa Bemai Dalam Kecamatan Sarolangun telah memenuhi persyaratan jumlah penduduk, luas wilayah, bagian wilayah kerja, perangkat, sarana dan prasarana pemerintahan sebagaimana yang ditentukan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sarolangun

Nomor
16

Tahun
2010

Tentang
Perda Tentang Pembentukan Desa Sekamis Kecamatan Cermin Nan Gedang dan Desa Bernai dalam Kecamatan Sarolangun

Ditetapkan Tanggal
13 Desember 2010

Diundangkan Tanggal
13 Desember 2010

Berlaku Tanggal
13 Desember 2010

Sumber
LD.2010/NO.16

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 16 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar