Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 7 Tahun 2006

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang Mendapat Kursi di DPRD Kabupaten Sarolangun

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 7 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Keberadaan Partai Politik merupakan perwujudan kedaulatan rakyat dalam mendukung kehidupan Demokrasi, untuk kelancaran administrasi maka Pemerintah Kab. Sarolangun perlu memberikan bantuan keuangan kepada Partai Politik;
  2. Untuk tertib administrasi bantuan keuangan kepada Partai Politik sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang bantuan keuangan kepada Partai Politik, Pemerintah Kab. Sarolangun perlu menetapkan Perda Kab. Sarolangun tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang mendapat kursi di DPRD Kab. Sarolangun.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sarolangun

Nomor
7

Tahun
2006

Tentang
Perda Tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang Mendapat Kursi di DPRD Kabupaten Sarolangun

Ditetapkan Tanggal
20 September 2006

Diundangkan Tanggal
20 September 2006

Berlaku Tanggal
20 September 2006

Sumber
LD.2006

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 7 Tahun 2006 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar