INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemerintah Kabupaten Sarolangun
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 8 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk menunjang usaha-usaha Pemerintah Kabupaten Sarolangun dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan perlu didukung oleh dana yang memadai, oleh karena itu perlu diadakan usaha-usaha penggalian sumber-sumber pendapatan daerah yang baru sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah ;
- bahwa keikut sertaan masyarakat dalam hal pembiayaan pembangunan daerah ditampung dalam suatu pungutan yang disebut dengan penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 8 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.