Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 8 Tahun 2008

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemerintah Kabupaten Sarolangun

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 8 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk menunjang usaha-usaha Pemerintah Kabupaten Sarolangun dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan perlu didukung oleh dana yang memadai, oleh karena itu perlu diadakan usaha-usaha penggalian sumber-sumber pendapatan daerah yang baru sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah ;
  2. bahwa keikut sertaan masyarakat dalam hal pembiayaan pembangunan daerah ditampung dalam suatu pungutan yang disebut dengan penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sarolangun

Nomor
8

Tahun
2008

Tentang
Perda Tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemerintah Kabupaten Sarolangun

Ditetapkan Tanggal
12 Mei 2008

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2008

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 8 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar