INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa keberadaan masyarakat hukum adat, hukum adat dan kelembagaan adat yang berada dan hidup di Kabupaten Sekadau merupakan bagian dari kekayaan sosial budaya yang berharga dan bermanfaat sehingga wajib dipertahankan, dimanfaatkan dan dikembangkan oleh seluruh masyarakat hukum adat sebagai salah satu modal dasar dalam penyelenggaraan pembangunan daerah di Kabupaten Sekadau
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
