INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 05 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Desa Bontotangnga Kecamatan Bontoharu
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 05 Tahun 2003 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka peningkatan pelayanan masyarakat dengan memperhatikan kondisi wilayah Kecamatan, dinamika dan aspirasi masyarakat Desa Bontosunggu, maka perlu melakukan upaya pemekaran Desa Bontosunggu Kecamatan Bontoharu menjadi dua desa;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka dipandang perlu raenetaplcan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Bontotangnga Kecamatan Bontoharu
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 05 Tahun 2003 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.