INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 14 Tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah (PD) Berdikari
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 14 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka pengembangan kegiatan usaha PD. Berdikari, maka Pemerintah Daerah perlu melakukan penyertaan modal saham perusahaan;
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 14 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.