INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 17 Tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 17 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kepulauan Selayar dalam meningkatkan pelayanannya, memerlukan pendanaan dalam bentuk penyertaan modal Pemerintah Daerah;
- bahwa berdasarkan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara disebutkan bahwa penyertaan modal Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 17 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.