Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 6 Tahun 2010

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kab. Seluma No. 14 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluma

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 6 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Seluma sesuai dengan prinsip otonomi daerah yang luas dan bertanggung jawab, perlu mengatur dan menata kembali struktur organisasi dan tata kerja dilingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Seluma;
  2. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, pembentukan organisasi perangkat daerah ditetapkan dengan peraturan daerah dengan berpedoman pada peraturan pemerintah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 14 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluma.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Seluma

Nomor
6

Tahun
2010

Tentang
Perda Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kab. Seluma No. 14 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluma

Ditetapkan Tanggal
19 Oktober 2010

Diundangkan Tanggal
19 Oktober 2010

Berlaku Tanggal
19 Oktober 2010

Sumber
Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2010 No. 06

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 6 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar