INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 1988 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Daerah Tingkat II Semarang
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 1988 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan secara berdaya guna dan berhasil guna serta menciptakan ketertiban dan kepastian hukum berlak:unya Peraturan Daerah, perlu mengatur Iebih lanjut Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 mengenai penunjukan penyidik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- bahwa dengan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986 telah diatur tentang ketentuan umum mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah ;
- bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut pada huruf a dan b diatas, maka Kewenangan, Persyaratan dan Pengangkatan serta Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagai Penyidik terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dalam Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang periu diatur dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 1988 ini adalah:
- Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;
- Peraturan Menteri Kehakiman Nomor M-OS.PW.07.03 Tahun 1984;
- Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M-04.PW.07.03 Tahun 1984;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 1988 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.semarangkab.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.