Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 1989

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 1989 Tentang Pajak Pertunjukan dan Keramaian Umum

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 1989 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sesuai dengan petunjuk Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan suratnya tanggal 20 Pebruari 1989 Nomor 973/13827 perihal Pajak Tontonan Atas Persewaan Video Casset sebagai tindak lanjut dari Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 1 Nopember 1988 Nomor 973/3965/PUOD perihal Pajak Tontonan Atas Persewaan Video Casset yang menentukan bahwa persewaan Video Casset sebagai Obyek pajak pertunjukan dan keramaian umum;
  2. bahwa dengan berkembangnya bermacam-macam pertunjukan dan keramaian umum dewasa ini, maka Peraturan Daerah Daerah Swatantra Tingkat ke II Semarang Nomor 4/Pd/58 dimaksud sudah tidak sesuai lagi ;
  3. bahwa sehubungan dengan penambahan obyek Pajak sebagai dimalcsud dalam huruf a dan b diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang tentang Pajak Pertunjukan dan Keramaian Umum.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Semarang

Nomor
10

Tahun
1989

Tentang
Perda Kabupaten Tentang Pajak Pertunjukan dan Keramaian Umum

Ditetapkan Tanggal
18 Juli 1989

Diundangkan Tanggal
18 September 1991

Berlaku Tanggal
18 September 1991

Sumber
LD.1991/NOMOR.11

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 1989 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.semarangkab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar