INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Retribusi Kawasan Pariwisata, Obyek dan Daya Tarik Wisata di Kabupaten Semarang
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan semakin tumbuh dan berkembangnya Industri Pariwisata di Kabupaten Semarang dipandang perlu dilakukan peningkatan pelayanan mutu produk dan penetapan tarif masuk kawasan obyek dan daya tarik wisata ;
- bahwa dalam upaya mendukung pengembangan Industri Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas dipandang perlu meninjau kembali Pasal 13 Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 29 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Usaha Obyek Dan Daya Tarik Wisata ;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang tentang Retribusi Kawasan Pariwisata, Obyek Dan Daya Tarik Wisata Di Kabupaten Semarang;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Ketentuan Pasal 13 Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 29 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Usaha Obyek dan Daya Tarik Wisata
- Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 36 Tahun 1995 tentang Retribusi Masuk Obyek dan Daya Tarik Wisata Suaka Peninggalan Sejarah dan Purbakala Candi Gedongsongo
- Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1977 tentang Retribusi Monumen Palagan Di Ambarawa
Download Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.semarangkab.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.