INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Perkoperasian
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dasar pertimbangan penetapan Peraturan Daerah ini adalah: bahwa koperasi sebagai pelaku usaha memiliki peran dalam meningkatkan perekonomian masyarakat dan sebagai wahan menciptakan kesejahteraan masyarakat;
- bahwa pembangunan daerah diselenggarakan secara bersama oleh masyarakat dan Pemerintah Daerah, oleh karena itu Pemerintah Daerah perlu mendorong dan memberi perlindungan serta peluang berusaha yang kondusif agar mampu mewujudkan peran secara optimal dlam pembangunan ekonomi, khususnya Koperasbahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 33 ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945 yang disebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan berdasarkan Lampiran huruf Q Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa pemberdayaan dan perlindungan koperasi yang anggotanya dalam Daerah merupakan kewenangan Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
