Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2004

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2004 Tentang Ijin Usaha Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras di Kabupaten Semarang

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Usaha Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras baik yang diusahakan perseorangan maupun badan hukum adalah merupakan salah satu prasarana produksi pangan yang mempunyai peranan sangat vital di dalam usaha ke arah stabilitas kehidupan perekonomian masyarakat;
  2. bahwa dalam rangka memelihara keseimbangan antara penawaran dan permintaan jasa penggilingan padi, huller dan penyosohan beras, maka dipandang perlu adanya pembinaan, pengendalian dan penertiban oleh Pemerintah Kabupaten Semarang;
  3. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang tentang Usaha Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras di Kabupaten Semarang ;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Semarang

Nomor
11

Tahun
2004

Tentang
Perda Tentang Ijin Usaha Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras di Kabupaten Semarang

Ditetapkan Tanggal
15 Juni 2004

Diundangkan Tanggal
22 Juli 2004

Berlaku Tanggal
22 Juli 2004

Sumber
LD.2004/NOMOR.24

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2004 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar