INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Perpustakaan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Perpustakaan merupakan sarana pembelajaran sepanjang hayat dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun kepribadian melalui penyediaan bahan pustaka yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Dalam rangka mewujudkan budaya gemar membaca dan meningkatkan kecerdasan masyarakat, perlu didukung dengan keberadaan perpustakaan sebagai wahana pembelajaran sepanjang hayat, pelestarian kekayaan budaya Kabupaten Semarang dan sebagai pusat sumber informasi. dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Pemerintah Daerah perlu menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan di Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2018 ini adalah:
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kab. Semarang Nomor 6 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perpustakaan diselenggarakan berdasarkan asas:
a. pembelajaran sepanjang hayat;
b. demokrasi;
c. keadilan;
d. keprofesionalan;
e. keterbukaan;
f. keterukuran, dan
g. kemitraan. Penyelenggaraan perpustakaan dimaksudkan untuk meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan masyarakat di Daerah. Penyelenggaraan perpustakaan bertujuan untuk:
a. memberikan layanan perpustakaan kepada masyarakat secara cepat, tepat dan akurat;
b. menjamin kelangsungan pengelolaan dan pengembangan perpustakaan di Daerah;
c. meningkatkan kegemaran membaca, dan
d. memperluas wawasan serta pengetahuan guna mencerdaskan kehidupan masyarakat. Penyelenggaraan perpustakaan berdasarkan jenis, terdiri atas:
a. Perpustakaan Umum;
b. Perpustakaan Sekolah/Madrasah;
c. Perpustakaan Khusus
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.