Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 1995

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pembangunan Masyarakat Desa Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 1995 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan secara bedayaguna dan berhasilguna serta meningkatkan koordinasi dan pertisipasi masyarakat dalam pembangunan, maka sesuai persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dalam Suratnya Nomor: B-869/I/93 tanggal 23 Agustus 1993, perlu menyesuaikan kembali Susunan Oerganisasi dan Tata Kerja Kantor Pembangunan Masyarakat Desa dengan perkembangan yang ada;
  2. bahwa dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 1993 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pembangunan Masyarakat Desa Propinsi Daerah Tingkat I dan Kantor Pembangunan Masyarakat Desa Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II, dipandang perlu menetapkan Susunan Oerganisasi dan Tata Kerja Kantor Pembangunan Masyarakat Desa Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang;
  3. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu mengatur dan menetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Semarang

Nomor
12

Tahun
1995

Tentang
Perda Kabupaten Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pembangunan Masyarakat Desa Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang

Ditetapkan Tanggal
28 Februari 1995

Diundangkan Tanggal
29 September 1995

Berlaku Tanggal
29 September 1995

Sumber
LD.1995/NO.12

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 1995 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.semarangkab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar