INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 1997 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data Elektronik Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 1997 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan informasi secara cepat tepat dan akurat guna menunjang proses pengambilan keputusan yang berdaya guna dan berhasil guna perlu dilakukan pengolahan data secara elektronik yang dilaksanakan secara terpusat di lingkungan Pemerintah Daerabahwa dengan keluarnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 209 Tahun 1996 tentang Pembentukan 48 (Empat Puluh Delapan) Kantor pengolahan data Elektronik Kabupaten / Kotamadya Daerah Tingkat II, maka perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data Elektronik;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas perlu menetapkan pembentukan Kantor Pengolahan Data elektronik dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 1997 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.semarangkab.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.