INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b dan ayat (3) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, disebutkan pada intinya Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing ditetapkan sebagai Retribusi Daerah;
- bahwa sehubungan dengan belum masuknya jenis Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing sebagaimana dimaksud dalam huruf a, di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, maka dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perizinan Tertentu;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Download Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.semarangkab.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.