Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2006

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak, Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Retribusi Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) Dan Akta Catatan Sipil yang disahkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 974.33-1114 tanggal 16 Desember 1998 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Tahun 1999 Nomor 6 Seri B Nomor 1, didalam kenyataannya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, untuk itu perlu ditinjau kembali ;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak, Pelayanan Administrasi Kependudukan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Identitas Penduduk Dan Pencatatan Sipil ;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Semarang

Nomor
14

Tahun
2006

Tentang
Perda Kabupaten Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak, Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Ditetapkan Tanggal
20 Juli 2006

Diundangkan Tanggal
21 Juli 2006

Berlaku Tanggal
21 Juli 2006

Sumber
LD.2006/NO.14

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) Dan Akta Catatan Sipil

Download Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2006 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.semarangkab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar