INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Retribusi Ijin Penebangan dan atau Pengangkutan Kayu Rakyat/Milik, dan Kayu Bongkaran Bangunan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34/2112/SJ tanggal 1 Juni 2010 Perihal Klarifikasi Peraturan Daerah ditegaskan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Retribusi Ijin Penebangan dan atau Pengangkutan Kayu Rakyat/ Milik, dan Kayu Bongkaran Bangunan sudah tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan, karena pemanfaatan hutan rakyat tidak memerlukan izin sehingga tidak dapat dikenakan pungutan;
- bahwa retribusi Ijin Penebangan dan atau Pengangkutan Kayu Rakyat/ Milik, dan Kayu Bongkaran Bangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Retribusi Ijin Penebangan dan atau Pengangkutan Kayu Rakyat/ Milik, dan Kayu Bongkaran Bangunan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.semarangkab.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.