Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 1980

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 1980 Tentang Mengubah untuk Pertama Kali Peraturan Retribusi Penerangan Jalan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 1980 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa menurut surat Kepala Dinas Perlistrikan Pedesaan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 13 Mei 1950 Nomor 621.96/23/318 28 Mei 1980 Nomor 621.96/23/435 perihal sumbangan penerangan jalan beserta lampiran-lampirannya secara formil diberitahukan antara lain bahwa kenaikan tarip PLN berlaku mulai bulan Mei 1980;
  2. bahwa dengan kenaikan tarip listrik PLN yang berlaku mulai Mei 1980 yang secara langsung ada kaitannya dengan perhitungan pembayaran rekening penerangan jalan berdasarkan struktur trip dasar listrik baru dan tambahan biaya akibat kenaikan harga BBM, maka perlu mengadakan penyesuaian terhadap kenaikan tarip listrik tersebut;
  3. bahwa untuk mengatur hal tersebut, dipandang perlu mengadakan perubahan tarip Retribusi Penerangan jalan sebagaimana yag diatur pada pasal 4 Peraturan daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang No 21 tahun 1977;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Semarang

Nomor
15

Tahun
1980

Tentang
Perda Kabupaten Tentang Mengubah untuk Pertama Kali Peraturan Retribusi Penerangan Jalan

Ditetapkan Tanggal
11 Desember 1980

Diundangkan Tanggal
19 Maret 1981

Berlaku Tanggal
19 Maret 1981

Sumber
LD.1981/NO.03

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang No 21 tahun 1977 tentang Peraturan Retribusi Penerangan Jalan

Download Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 1980 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.semarangkab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar