Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 2008

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2007

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Bupati Semarang mengajukan Peraturan Daerah Kubupaten Semarang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Semarang berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Sadan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
  2. bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2007 ;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Semarang

Nomor
15

Tahun
2008

Tentang
Perda Kabupaten Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2007

Ditetapkan Tanggal
23 Juni 2008

Diundangkan Tanggal
24 Juni 2008

Berlaku Tanggal
24 April 2008

Sumber
LD.2008/NO.15

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.semarangkab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar