Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 17 Tahun 1997

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 17 Tahun 1997 Tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 17 Tahun 1997 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf f Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan merupakan jenis Pajak Daerah Tingkat ll;
  2. bahwa untuk memungut Pajak sebagaimana dimaksud huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Semarang

Nomor
17

Tahun
1997

Tentang
Perda Kabupaten Tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan

Ditetapkan Tanggal
24 Desember 1997

Diundangkan Tanggal
20 Juli 1998

Berlaku Tanggal
20 Juli 1998

Sumber
LD.1998/NO.10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 17 Tahun 1997 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.semarangkab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar