INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 17 Tahun 1997 Tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 17 Tahun 1997 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf f Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan merupakan jenis Pajak Daerah Tingkat ll;
- bahwa untuk memungut Pajak sebagaimana dimaksud huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 17 Tahun 1997 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.semarangkab.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.